Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang akan bertanding di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, sejak Minggu 5 Mei 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon independen yang akan dilakukan Rabu 8 Mei 2024 lusa.

Syarat pasangan independen bakal calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur DKI Jakarta yakni harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI Jakarta.

Sebanyak 618.968 dukungan dari warga DKI itu merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Data pendukung pasangan calon independen gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pun harus berasal minimal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta dan dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP Elektronik.

Dokumen-dokumen itu diserahkan pada 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Untuk tanggal 8, hingga 11 kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00 – 16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Dody dikutip dari KompasTV, Senin 6 Mei 2024.

Dody menjelaskan dokumen yang harus dilengkapkan bakal cakada independen yakni, dokumen pernyataan dari para pendukung yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik.

Pendukung kurang dari 17 tahun, atau belum memperoleh hak pemilih jika sudah menikah bisa menyertakan dokumen pernihkahan dan membuat surat pernyataan dukungan.