Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah melakukan pemungutan biaya untuk peti jenazah, seperti yang viral diberitakan baru-baru ini.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pungutan biaya berpotensi dikenakan oleh pihak swasta yang mengurusi proses pemulangan jenazah tersebut.
“Kalau ada yang pungut biaya adalah pihak swasta yang terkait dengan hal biaya handling yang tentunya dibicarakan langsung dengan pihak keluarga,” ujar Gatot dikutip dari Bloomberg Technoz, Sabtu (11/5/2024).
Bea Cukai selaku perwakilan dari pemerintah, tegas dia, tidak memungut biaya apapun dalam proses pemulangan jenazah, termasuk pemungutan untuk peti.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kemasan yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
“Terkait cerita itu tidak benar. Bea Cukai atas nama pemerintah tidak ada memungut biaya apapun bahkan semua pemulangan atau pemasukan jenazah dan petinya dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Gatot.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan merespons riuh aduan netizen yang mengalami pungutan terhadap jenazah. Bea Cukai memastikan jenazah, termasuk peti jenazah, tidak dipungut Bea Cukai.
Bea Cukai menyebut tuitan yang diunggah netizen bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan