Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah menghapus sistem layanan kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI untuk meminta penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait kabar penghapusan kelas layanan.

Kelas layanan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan ini terutama mencakup integrasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu.

“ebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Ia mengatakan pembahasan soal layanan BPJS Kesehatan akan selesai pada masa sidang ini.

“Jadi BPJS dan KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan KRIS, agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

“Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus,” kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Kata dia, kebijakan itu akan diterapkan setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbit dan ditandatangani Presiden Jokowi. []