Bandung, ERANASIONAL.COM – Pihak kepolisian Polda Jawa kesulitan menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron.
Jules mengatakan bahwa pihaknya terkendala dengan identitas asli para pelaku.
Karena sejak 2016, saksi yang diperiksa tidak mengetahui identitas asli pelaku, termasuk delapan orang yang telah diadili.
“Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” ujar Jules, Selasa 14 Mei 2024.
Jules membantah bahwa salah satu pelaku adalah anak dari anggota polisi.
Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.
“Hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian,” jelas Jules, dikutip dari Kompas TV, Selasa 15 Mei 2024.
“Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya,” sambungnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu 8 Mei 2024
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan.
Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30). []
Tinggalkan Balasan