Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017 mengatakan bahwa mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola tol layang MBZ pun kemudian memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan.
Hal ini mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.
“Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan,” kata Hendri Taufik, dikutip dari Antara, Sabtu (18/5/2024).
Ia menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.
Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan