Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerima banyak kritik karena menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Namun Nadiem mengatakan, kenaikan itu hanya untuk mahasiswa baru.

Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

“Peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa 21 Mei 2024.

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

“Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Nadiem, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.