Jakarta, ERANASIONAL.COM – Isu perilaku penagih utang atau debt collector adalah aduan yang paling banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan dari masyarakat. Bos OJK memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat supaya tidak terus-terusan diganggu oleh debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector. Jumlah tersebut lebih dari 50% pengaduan yang diterima OJK.
“Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,” kata Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).
OJK telah melakukan dua upaya untuk merespons pengaduan yaitu secara preventif dan kuratif. Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” katanya.
OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.
Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan konsumen soal debt collector. Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memerhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat. “Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan],”
Sementara itu, OJK memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.
Lebih terperinci, sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda.
Selain itu, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.
Tinggalkan Balasan