Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran kepada PT Garuda Indonesia (GIAA) yang berkaitan dengan sejumlah keluhan dan masukan mengenai pelayanan maskapai dalam penyelenggaraan angkutan penerbangan haji 2024.
Surat teguran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Surat ini berisi teguran atas angkutan penerbangan haji pada 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang angkutan haji tahun 2024 karena permasalahan teknis sehingga menyebabkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa embarkasi.
“Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, Sabtu (25/5/2024).
Selain teguran, Budi juga meminta Garuda untuk melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini untuk memastikan fase keberangkatan jemaah haji 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024.
“Pertama, kami meminta agar Garuda Indonesia memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanaan angkutan haji 2024. Kedua, agar Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara,” kata Menhub.
Surat teguran juga diberikan terkait kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk Pemberangkatan jemaah haji embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Madinah (MED) pada Selasa (15/5/2024).
“Kami juga meminta Garuda Indonesia untuk memastikan kesiapan pesawat baik operasional maupun perawatannya selama pelaksanaan penerbangan angkutan haji 2024. Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi yang baik antara Garuda Indonesia dengan pemilik pesawat yang disewa,” jelas Menhub.
Selain kedua poin tersebut, Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji 2024. Hal ini ditegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada keberangkatan berikutnya.
Kementerian Agama kembali melaporkan adanya penundaan selama 4 jam pada keberangkatan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan atau SOC 41 karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia.
SOC 41 seharusnya berangkat pukul 07.40 WIB. Saat itu, jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Namun, jemaah dikembalikan ke asrama haji karena pesawat mengalami kerusakan mesin dan perbaikannya diperkirakan menghabiskan waktu lama.
“Kami tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC 41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai 4 jam,” terang Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani dalam siaran pers, Jumat (24/5/2024).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra tidak menampik ihwal layanan penerbangan perseroan yang kerap mengalami keterlambatan selama melayani penerbangan haji, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Irfan menjelaskan salah satu faktor keterlambatan penerbangan disebabkan oleh adanya cuaca. Menurutnya, perseroan juga sudah menyampaikan penyebab tersebut kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
“Jadi soal ini kami sangat memahami dan menyampaikan permintaan maaf kita dan upaya kita untuk perbaikan-perbaikan,” ujar Irfan dalam agenda RUPST, Rabu (22/5/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan