Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengungkapkan pihaknya tidak bisa menjanjikan revisi Undang-Undang Penyiaran akan sesuai keinginan kelompok pers yang menolak RUU Penyiaran usai dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.
“Nggak bisa sembarangan. Demikian juga kalau Anda nanya ke Dirjen, maka Dirjen harus sesuai dengan sikap menteri, anggota dewan harus sesuai dengan sikap fraksi,” kata Farhan saat menemui organisasi jurnalis yang demo di depan gedung DPR, Senin (27/5/2024).
Farhan mengatakan DPR harus menyesuaikan sikap dengan seluruh fraksi DPR karena tidak bisa sepihak menghentikan RUU Penyiaran tersebut.
Mengenai progres pembahasan revisi UU Penyiaran, politisi Partai NasDem ini mengutarakan, prosesnya sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Nantinya Baleg yang akan memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Jadi kalau ada yang menanyakan bagaimana progres RUU Penyiaran sekarang, prosesnya masih menunggu persetujuan Baleg DPR RI untuk lanjut dibahas atau disetop. Jadi nanti Baleg yang akan memutuskan,” tutur Farhan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan