Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Keduanya dipanggil terkait dugaan anggota Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Kata dia, pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung ini untuk meminta penjelasan guna mencegah opini yang berkembang luas di masyarakat.
Bahkan, sudah ada pihak yang menilai bahwa ada tekanan ke Kejagung yang saat ini sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
“Kalau aku berpendapat hari ini kan tentu saya juga pakai opini toh, persepsi toh, itu keliru. Nanti bisa salah malah memperburuk situasi. Jadi seperti dulu saja, kita perjelas nanti dalam rapat di Komisi III,” ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV, Selasa 28 Mei 2024.
Bambang menambahkan Komisi III DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja, termasuk menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri dan Jaksa Agung selaku mitra kerja.
Namun, Komisi III DPR RI saat ini lebih mengutamakan penyelesaian anggaran dan rapat konsultasi pimpinan.
Untuk peristiwa anggota Densus membuntuti Jampidsus akan diberikan waktu tersendiri, seperti saat Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Listyo untuk meminta penjelasan soal kasus kematian Brigari Yosua Hutabarat.
“Jadi nanti resmi seperti dulu diundang,” ujar Bambang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan