Jakarta, ERANASIONAL.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan.

Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja termasuk karyawan swasta membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 3%.

Untuk besaran nilai pemotongan bagi pekerja sebesar 2,5% per bulan dari gaji dan pemberi kerja atau perusahaan 0,5%.

Menurut Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, pihaknya keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan.

Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela,” ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 31 Mei 2024.

Sinta justru mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.