Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal mulai diterapkan. Sistem ini akan Sejak menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Hal ini pun memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Tak sedikit peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang melontarkan protes.

Alasannya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mengaku merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.

Implementasi KRIS ini sebelumnya telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun buka suara. Dia mengungkapkan, BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran.

“Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang,” katanya, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.

“Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.