Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Adam Deni bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Atas Vonis Majelis Hakim itu, Adam Deni dihukum penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis setahun penjara untuk Adam Deni.

Majelis menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap Adam sebagaimana dakwaan primer. Dalam perkara ini, pertimbangan memberatkan yakni adanya kerugian materiil kepada korban.

Lalu, majelis juga menilai Adam yang pernah dihukum pidana menjadi pertimbangan memberatkan dalam kasus ini. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni bersikap sopan, telah mengaku, dan menyesal.

“Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan,” ucap hakim.