Seharusnya terhadap pemilih yang bersangkutan hanya menerima surat suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi termasuk DPRD Kepulauan Meranti.
“Namun oleh KPPS TPS 002, Desa Tanjung Peranap diberikan juga surat suara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4,” ujar Suhartoyo saat mengucapkan pertimbangan hukum, dikutip dari Kompas TV.
Mahkamah juga mejelaskan pelanggaran administrasi berupa terjadinya pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak berhak bersesuaian dengan keterangan saksi termohon Abu Hamid.
Saksi menerangkan pada 20 Februari 2024, Panwascam Kabupaten Tebing Tinggi Barat menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam surat rekomendasi itu, didalilkan terdapat satu orang yang terdaftar sebagai DPTb atas nama Sri Suharmi Ningsih yang seharusnya mendapatkan empat surat suara, tapi diberikan lima surat suara.
Terhadap kejadian ini betul adanya, namun KPU menganggap rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sehingga tidak dilaksanakannya PSU sesuai dengan kejadian yang terjadi di TPS 002 Tanjung Peranap.
Oleh karena rekomendasi Bawaslu tersebut, tidak berkaitan dengan sengketa proses pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 469 UU Pemilu.
Maka tidak ada alasan bagi termohon in casu KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan tersebut telah ternyata terdapat pemilih di TPS 002 Tanjung Peranap yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilihnya dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU namun tidak dilakukan.
Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Suhartoyo.
Lebih lanjut Suhartoyo menyatakan dengan telah ditetapkannya TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan PSU, maka diperintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU, untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
“Untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, pelaksanaan tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan KPU RI dan KPU Provinsi Riau dengan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Suhartoyo. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan