Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Tenri Angka Yasin Limpo. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL sebagai tersangka.

Bersama dengan Tenri Angka, KPK juga memanggil satu saksi lain seorang wiraswasta bernama Arjunsing Mandala Putra.

Keduanya dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

KPK belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari kedua saksi tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pencucian dari korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan,” kata Budi kepada wartawan.

SYL memang dijerat dua kasus di KPK. Pertama mengenai dugaan pemerasan atau pungli terhadap pejabat eselon di Kementan.

Kasus pertama ini sudah berproses di pengadilan. Dalam kasus itu, SYL didakwa bersama dua anak buahnya menerima hasil pungli mencapai Rp 44,5 miliar.

Kasus kedua, terkait gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 60 miliar lebih. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.