Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polri menyampaikan kembali komitmennya dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online.
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dia menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.
Polri, kata dia, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu
“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” ucap dia.
Lebih lanjut Syahar mengatakan Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.
Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya
Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.
“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.
Tinggalkan Balasan