Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kini Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia tidak hanya berlaku di Tanah Air.

Namun, mulai tahun 2025, SIM Indonesia bisa digunakan di 8 negara Asia Tenggara.

Hal itu diumumkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis 20 Juni 2024.

Korlantas Polri mengumumkan, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di 8 negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, warga negara yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Berikut 8 negara yang akui SIM Indonesia mulai 2025:

1. Filipina

2. Thailand

3. Laos

4. Vietnam

5. Myanmar

6. Brunei Darussalam

7. Singapura

8. Malaysia

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

“Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak,” kata Yusri, dikutip dari Kompas TV, Jumat 21 Juni 2024.

Yusri menyampaikan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional.

Dilansir dari laman Korlantas, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

“SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita,” ucapnya. []