Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menggelar rapat untuk membahas langkah awal pemberantasan judi online dalam waktu dekat. Terungkap, pelaku judi online pun ada yang masih anak-anak.

“Data demografi pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi melanjutkan, ada juga pelaku yang berusia 10-20 tahun berjumlah 11 persen persen atau kurang lebih 440 ribu. Lalu, usia 21-30 tahun ada 13 persen atau 520 ribu.

“Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000,” ucap Hadi.

“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta,” tambahnya.