Diberitakan sebelumnya, SYL membenarkan pernah memberikan uang dengan total Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Di mana penyerahan uang ke Firli, kata SYL, dilakukan dua kali, dengan nominalnya sebesar Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat diperiksa menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, Senin 24 Juni 2024.

“Ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL dalam persidangan Senin.

“Yang dari saya dua kali,” jawab SYL.

“Awalnya Rp 500 juta sama ada yang Rp 800 juta juga?” tanya hakim memastikan.

“Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia,” jawab SYL.

Diketahui, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem saat ini tengah diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta. []