Jakarta, ERANASIONAL.COM – Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta bekukan rekening bandar judi online.

Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR Johan Budi. Dia mendesak PPATK melacak dan segera membekukan rekening bandar judi online.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.

Johan menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 26 Juni 2024.

“Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, dilacak. Bekukan saja rekening bandar itu,” ujarnya dikutip dari Kompas TV.

Selain itu, kata dia, PPATK harus menelusuri oknum yang memperjualbelikan rekening untuk judi online.

“Cukup terkejut juga ternyata ada Rp 600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara,” ujar Johan.

Menurut dia, PPATK yang termasuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi permasalahan tersebut.

“Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu, kalau nggak salah, itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa,” ujarnya.

“PPATK bagian dari satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengakui pihaknya tidak langsung menyasar para bandar judi online.

Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.

“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” jelas Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa 25 Juni 2024.