“Serta meminta dibayarkan keperluan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa, termasuk untuk beberapa kegiatan Partai NasDem,” tambahnya.
Adapun dalam kasus tersebut SYL dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SYL untuk dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. []
Tinggalkan Balasan