“Lowongan pegawai ASN harus diumumkan oleh IKN dan K/L yang ada di IKN dan seterusnya, dan seterusnya. Ini supaya mereka yang pindah atau mutasi dari Pemda sekitar Kalimantan juga terdiri dari ASN yang berkualifikasi tinggi, talenta digital multitasking yang bisa memberi layanan secara digital dan sebagaimana standar sistem pemerintah berbasis elektronik,” ujarnya.
Anas mengatakan bahwa mengenai pemindahan Kementerian/Lembaga menggunakan instrumen penapisan atau penyaringan yang dilakukan dengan sistematis.
“Satu adalah terkait pendefinisian peran strategis Kementerian/Lembaga, terkait dengan daya saing dan kemandirian ekonomi. Yang kedua terkait dengan identifikasi K/L sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan atau decision support system, dan sebagai strategic enabler dan atau sistem pertahanan keamanan. Dan, yang ketiga adalah bentuk resiko,” sebutnya.
MenPAN RB menyampaikan, bahwa Presiden menyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota bukan hanya mengubah infrastruktur fisik, tetapi juga mengakibatkan transformasi dalam pola pikir, budaya kerja, dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Tinggalkan Balasan