Jakarta, ERANASIONAL.COM – Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyampaikan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Ari melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dian mengatakan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.

Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” ujar Ari.