Bandung, ERANASIONAL.COM – Hari ini sidang kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih asal Cirebon, Vina dan Eky dilanjutkan.

Sidang kali ini, Polda Jawa Barat (Jabar) akan menghadirkan satu ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Jli 2024.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi, di PN Bandung, Kamis.

“Satu saja, ahli pidana,” kata Nurhadi.

“Kita ajukan saksi ahli, tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan baik dari kami maupun termohon, yang InsyaAllah nanti akan menjelaskan secara komperhensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,”tambahnya.

Meski demikian, Nurhadi masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

“Pokoknya masih disegel. Background-nya profesor,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan alasan hanya menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan tersebut.