Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya.

Pemecatan itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Hasyim Asy’ari.

Hasil sidang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu diberhentikan. Pemberhentian itu bisa menjadi pemicu penting mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu 2024 lalu.

Hal itu disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas TV, Kamis 4 Juli 2024.

“Anggap perkara ini adalah trigger penting untuk mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu kita,” jelas Feri.

Awalnya, Feri menjawab pertanyaan host tentang pernyataan Hasyim yang mengatakan bersyukur karena dibebaskan dari tugas berat.

Feri menyebut reaksi Hasyim terhadap putusan itu tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik karena sidang DKPP sudah menjelaskan banyak hal.

“Saya pikir reaksi Hasyim tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik ya, pelaku bisa saja bersikap apa pun. Tetapi sidang DKPP sudah bicara banyak hal, mengungkap banyak hal. Itu saja bagi saya sudah sangat penting dan sangat patut disyukuri,”jelasnya.

“Saya sepakat bahwa kasus ini tidak sekadar di ruang etik saja, tetapi juga akan ada aspek hukum administrasi negaranya, ada aspek tindak pidananya,” lanjut Feri.

Tindak pidana yang ia maksud, bukan hanya tentang kekerasan seksual, tetapi juga dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran di Pemilu 2024.

“Tindak pidananya tidak hanya soal kekerasan seksual tapi juga ada tindak pidana soal gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, yang bukan tidak mungkin bisa berkembang,” ujarnya.

“Kita bisa mengungkap kecurangan pemilu kita bukan saja dari berbagai peristiwa yang sudah diungkap sebelumnya, tetapi juga bisa dari perkara-perkara seperti ini,” sambung Feri.

Ia mengapresiasi keberanian korban melaporkan kasus ini. Hal ini juga menjadi titik awal menyadarkan publik bahwa penyelenggaraan pemilu terkadang menyimpang jauh.

“Penting untuk berterima kasih atas keberanian korban melaporkan perkara ini, dan perkara ini menjadi titik awal penting menyadarkan publik bahwa penyelenggara pemilu kadang-kadang sangat mungkin menyimpang sangat jauh, dan ini jadi titik yang penting untuk mengungkap banyak hal,”pungkasnya.

Diketahui Hasyim diberhentikan terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap. []