Pada kesempatan sama, SYL lalu menyinggung mengenai pihak yang memeras dirinya. Dia bertanya istilah apa yang akan dilekatkan kepada ‘pemeras’ yang memeras orang dianggap tamak.

“Apa istilah bagi orang yang memeras saya? Lembaga yang memeras saya? Kekuasaan politik yang memeras saya? Saya tak mampu menjawabnya,” ujar SYL.

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.

Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.