Bandung, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon oleh Polda Jawa barat.

Selain itu, Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.’

Kata hakim, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Apalagi Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum,”tegas hakim.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambahnya.

Atas putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” jelas Nurhadi, usai mendengarkan bacaan putusan. []