Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai melihat Podcast Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ‘SPEAK UP’ yang menghadirkan Pakar Tata Negara Ferry Amsari sebagai narasumber.
“Secara umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” ucap Mahfud MD dikutip dar media sosial X, Senin 8 Juli 2024.
Kata Mahfud, pergantian Komisioner KPU perlu menjadi pertimbangan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024 mendatang.
“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud MD.
“Pilpres dan Pilek 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,”tambahnya.
Apalagi, bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-IX/2011 tentang komisioner KPU yang mengundurkan diri sudah jelas.
“Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku terkaget-kaget usai mendengar pernyataan Abraham Samad pasca-diberhentikannya Hasyim Asy’ari.
Sebab menurut Samad, setiap komisioner KPU periode ini memakai tiga mobil dinas yang mewah.
“Pasca-putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap Komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tegas Mahfud. []
Tinggalkan Balasan