Bandung, ERANASIONAl.COM – Polda Jawa Barat (Jabar) tak langsung membebaskan Pegi Setiawan usai menang di pengadilan.

Menurut Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM kliennya tak langsung dibebaskan, karena Polda Jabar akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum membebaskan Pegi Setiawan.

“Tadi dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindak lanjuti putusan pengadilan,” kata Toni mengutip Kompas TV, Senin 8 Juli 2024.

Ia pun mengaku hingga kini pihaknya tengah menunggu kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan Polda Jabar.

“Kami tim kuasa hukum masih menunggu, apakah gelar perkara akan dilakukan sore ini, atau nanti. Sehingga kami masih menunggu kepastian,” ujarnya.

“Belum bebas ini Pegi-nya, masih menunggu gelar perkara, katanya dalam informasi terakhir,”tambahnya.

Di lain pihak, salah satu anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyebut pihaknya akan turut memantau gelar perakara yang dilakukan Polda Jabar, seperti yang dimaksud kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

Ia menilai gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Bandung terkait penghentian penyidikan dan pencabutan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

“Apabila benar akan dilakukan gelar perkara akan kami pantau,” tegasnya.

“Gelar perkara ini dalam pengertian kami sebagaimana biasa mendasari putusan pengadilan akan dihentikan penyidikan dan pencabutan tersangka,”sambung dia.

Sebagai informasi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Senin 8 Juli 2024 pagi.

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.

Polda Jabar juga diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Memerintahkan kepada termohon Polda Jawa Barat untuk melepaskan pemohon Pegi Setiawan dari tahanan,” ucap hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024. []