Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak penyidik kepolisian yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dijatuhkan sanksi.
Alasannya karena telah mencoreng nama baik kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tanpa melalui proses hukum yang transparan.
Celakanya penetapan tersangka itu ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman.
Pegi sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” tegas Trimedya kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juli 2024 dikutip dari Kompas TV.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penjatuhan sanksi tersebut.
“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tegasnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, pihak kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina.
“Kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat sebagai termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman. []
Tinggalkan Balasan