Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya untuk aktif melakukan pengusutan setelah sejumlah jurnalis diduga diserang oleh sekelompok orang tak dikenal saat melakukan peliputan sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
Dia meminta hasil investigasinya agar disampaikan ke masyarakat.
“Kami berharap responsifitas dari Polda Metro Jaya untuk secara aktif melakukan pengusutan dan menyampaikan kepada publik hasil investigasi yang dilakukan, siapa pihak-pihak yang melakukan tindakan pengrusakan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ninik dalam keterangan video, Jumat 12 Juli 2024.
Kata Ninik, penghalangan kerja jurnalistik itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab itu dinilai mencoreng kemerdekaan pers.
“Mengecam keras tindakan pihak-pihak yang melakukan pengrusakan, upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan teman-teman wartawan setelah persidangan kasus tindak pidana korupsi SYL,”tegas Ninik.
“Tindakan itu sangat bertentangan dengan jaminan kemerdekaan pers, termasuk dalam mencari, menyimpan, dan mengolah berita yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Ia berharap setelah kejadian ini seluruh lembaga publik bisa mengevaluasi kinerja jajarannya dalam melayani jurnalis ketika mencari dan memproduksi sebuah berita.
“Kami mengharapkan setiap lembaga negara dan pelayanan publik, setidaknya sejak dini memitigasi dengan menyiapkan adanya aparat keamanan yang bisa menyiapkan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, ” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan