KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024) lalu.

Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.

Ali tidak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu.