Medan, ERANASIONAL.COM – Bebas Ginting alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Peristiwa pembakaran pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari itu, menewaskan Riko dan tiga anggota keluarganya.

Bebas Ginting yang merupakan mantan ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo itu diketahui memberikan uang atau upah kepada tersangka inisial RAS dan YT.

Keduanya masing-masing Rp 1 juta usai menjalankan tugas membakar rumah Rico Sempurna.

“B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta,” jelas Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu 13 Juli 2024.

Bulang juga juga memberikan uang kepada kedua tersangka tersangka untuk membeli pertalite dan solar senilai Rp 130 ribu.

Bahan bakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu sebelum dibakar.

Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi.

Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.

“Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar.

Dalam jalankan aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik.

“Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,” pungkas Hadi.

Hingga kini polisi masih mendalami alasan pelaku membakar rumah wartawan tersebut. []