Teruntuk kasus dugaan TPPU Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkunangan Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Majelis hakim jua mewajibkan SYL mengganti kerugian negara, sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan