Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk eks pejabat di PT Timah, pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga Hendry Lie.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.