Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan sang suami untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu 17 Juli 2024.
Tessa sendiri tidak menyebutkan empat nama orang yang dicegah.
Melansir Kompas, yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Adapun, dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini terkait dengan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama periode 2023-2024.
Untuk dugaan pemerasan berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Sementara, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan tahun 2023-2024.
Soal penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hasilnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan