Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun. Angka itu baru perkiraan sementara Korps Adhyaksa.

“Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung disebut tengah berkoordinasi dengan ahli.

Khusunya, untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan penyidikan ini bisa berlangsung dengan lancar, baik, dan tentu kami terus berterima kasih atas dukungan dan atensi rekan media kepada kami,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.