Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi 1.700 tenaga pendidik melalui jalur kontrak kerja individu (KKI).
Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap pemutusan kontrak sepihak ratusan guru honorer akibat kebijakan cleansing yang dilakukan sebelumnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Heru mengajak para guru honorer untuk mendaftar melalui mekanisme yang telah ditentukan sembari menunggu proses penerimaan.
Saat ini, 107 guru honorer tengah diverifikasi untuk mencari solusi terbaik.
“Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan,” kata Heru Minggu 21 Juli 2024 dikutip dari Kompas TV.
Heru juga mengimbau agar kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honorer secara mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan perekrutan tenaga pendidik diharapkan dilaksanakan secara berjenjang dan bertanggung jawab oleh Disdik.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah tidak diizinkan mengangkat pegawai non-ASN dan kebutuhan pegawai hanya dipenuhi melalui seleksi penerimaan ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” ucap Heru.
Sementara itu Budi Awaluddin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut guru honorer secara mandiri, yang beberapa di antaranya menerima honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Oleh karena itu, verifikasi dan identifikasi data guru honorer dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur.
“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” ujar Budi dikutip dari Kompas. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan