Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya membebaskan Anies Baswedan untuk memilih bakal calon wakil gubernur (cawagub) untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Syaratnya kata Taslim, Anies tak boleh memilih kadernya sebagai bakal calon pendamping di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari partai Nasdem,” ucap Hermawi di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.
Hermawi menyebut, pihaknya memberikan batas waktu untuk Anies dalam memilih bakal cawagubnya.
Setidaknya, sebelum 22 Agustus 2024 sudah harus ada deklarasi dengan partai politik lainnya.
“Kita juga tadi tetapkan deklarasi dengan pasangan, ya pak Anies dengan pasangannya siapa nanti beliau akan jelaskan, selambat-lambatnya tanggal 22 agustus 2024,” jelas dia. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan