Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja. Menurutnya, pengadaan ini hanya untuk remaja yang sudah menikah.

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya dikutip dari Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).

Nadia menekankan, hingga kini masih banyak remaja yang berada dalam kondisi pernikahan dini.