Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Layanan SIM keliling ini berada di lima lokasi strategis Jakarta pada hari Rabu 7 Agustus 2024.

Mengutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Untuk memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, warga diharapkan mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah Jakarta, meliputi:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. []