Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Abang batas diubah atas permohonan yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sebagaimana dilansir dari Kompas TV, Selasa 20 Agustus 2024.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sebelumnya pencalonan gubernur Jakarta sempat menuai polemik karena Koalisi Indonesia Maju KIM) memborong tiket dengan merangkul hampir semua partai politik di luar koalisinya dan menyisakan PDIP.

Akibatnya PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri karena perolehan kursi kurang.

Namun dengan putusan MK ini, PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai politik yang belum mendeklarasikan dukungan punya peluang untuk mengusung pasangan calon.

PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.