Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam waktu dekat, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP Partai PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam keterangannya, Selasa 20 Agustus 2024.
“Kami sudah mempersiapkan calonnya tinggal nanti Ibu Ketua Umum akan mengumumkan itu, mungkin dalam waktu dekat ini kalau saya tidak salah, mungkin akhir Minggu ini atau awal Minggu depan,” kata Eriko dikutip dari Kompas TV.
“Sudah bisa di announce untuk Jawa Tengah sebagai provinsi di mana kami bisa maju sendiri bersama dengan Bali. Yang masih menjadi problem ini kan seperti contohnya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, yang kita tidak bisa maju sendiri. Nah pagi ini kita mendapat angin segar mendapatkan satu harapan baru tentu kita berjuang,” tambah Eriko.
Eriko pun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.
Sebab putusan tersebut membuat PDI Perjuangan punya kesempatan untuk mengusulkan calonnya sendiri.
“Tentu kita menyambut baik,” ujar Eriko.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan