JAKARTA – Korlantas Polri berencana akan menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dalam waktu dekat.
Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus di kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Jadi, para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.
“Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dilansir dari Kompas.com.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut. Kini, pihak Korlantas Polri tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat.
Adapun keunggulan dari Samsat Digital Nasional, lanjut Taslim, mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB. Tak hanya sebagai skema pengecekkan dan pembayaran saja.
Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan.
“Perkembangan Samsat tiap tahun cukup menggemberiakan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi sejalan dengan perkembangan zaman,” kata Taslim. (***)
Tinggalkan Balasan