Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Jokowi dituduh intervensi terkait revisi Undang-Undang Pilkada DPR.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun buka suara soal tuduhan itu.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyetujui revisi UU Pilkada yang tak mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Misalnya, dalam revisi itu memuat batas usia bakal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan pada waktu penetapan pasangan calon.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025.

Pada saat itu, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep telah genap berusia 30 tahun.

“Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor,” tegas Hasan kepada wartawan di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut dia, pemerintah dan parlemen itu memiliki kewenangannya masing-masing.

Oleh sebab itu, sebagai lembaga eksekutif, pemerintah tak akan merecoki aturan yang dibuat oleh legislatif.