JAKARTA – Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada 22 Agustus 2020 akan dibongkar. Langkah pembongkaran itu sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kejaksaan Agung mulai melakukan pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang telah terbakar pada 22 Agustus 2020 yang lalu. Secara administrasi negara, sebagai Barang milik negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Berdasarkan hasil analisis Tim Analisis Nilai Bangunan Direktorat Bina Marga Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Sehingga Kantor Pusat Gedung Kejaksaan harus dibongkar.

“Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.

Gedung Kejaksaan Agung merupakan bagian dari bangunan cagar budaya. Dalam penanganan kasus pembakaran gedung tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, dari delapan tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya adalah pekerja bangunan, yakni T, H, S, K, dan IS. Karena pada saat kejadian, mereka sedang melakukan pekerjaan perbaikan di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6. (red)