JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyindir Habib Rizieq Syihab dan kuasa hukumnya soal penggunaan diksi-diksi tak pantas dalam eksepsi.
Hal itu terkait penggunaan kata pandir, zalim, hingga dungu yang termuat dalam eksepsi atau keberatan Habib Rizieq atas dakwaan jaksa dalam perkara data swab di RS Ummi.
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang mempunyai visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya bertentangan dengan program revolusi akhlak,” kata jaksa saat bacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3).
Jaksa menyinggung bahwa Habib Rizieq serta pengacaranya sebagai pihak yang paham agama harusnya tak mengumpat macam itu. Menurut jaksa, tidak sepantasnya Habib Rizieq dan pengacaranya merendahkan orang lain.
“Karena sebagai seorang yang lebih paham tentang agama mempunyai strata pendidikan yang tinggi terdakwa dan PH terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum yang diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” kata jaksa.
“Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan jutaan orang oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab tidak beradab, keterbelakangan intelektual, zalim, pandir, dungu, dan lain-lain,” sambungnya.
Habib Rizieq sempat akan interupsi saat jaksa membacakan itu. Diduga terkait soal penyebutan bahwa sidang eksepsi disiarkan langsung. Sebab, ketika awal sidang, Habib Rizieq memprotes sidang eksepsi yang tidak disiarkan secara streaming.
Namun, hakim kemudian memperlihatkan gestur agar Habib Rizieq untuk tetap mendengarkan tanggapan jaksa terlebih dahulu hingga selesai.
Jaksa kemudian melanjutkan bahwa baik Habib Rizieq, kuasa hukum, hakim, maupun jaksa merupakan sama-sama manusia di mana derajatnya dipandang sama di hadapan Allah SWT.
“Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu? apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia?” kata jaksa.
“Sungguh sangat disayangkan sebagai terdakwa selalu mendalilkan hadis Rasul SAW karena pada prinsipnya semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah yang mempunyai kesamaan derajat, yang membedakannya hanya ketakwaan,” pungkasnya. (***)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan