Jakarta, ERANASIONAL.COM – Klinik kecantikan milik dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim karena diduga menjual produk perawatan kulit dan wajah yang dianggap berbahaya.

Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh BPI KPNPA, yang merasa ada kejanggalan terkait produk kecantikan yang dijual di klinik tersebut.

Menurut BPI KPNPA, dugaan ini muncul setelah berita mengenai salah satu produk kecantikan di klinik Richard Lee ramai dibicarakan karena dianggap berbahaya bagi konsumen. Menindaklanjuti hal ini, BPI KPNPA telah meminta keterangan dari BPOM terkait pengawasan terhadap peredaran produk tersebut.

“Kami ingin menyampaikan perkembangan terkait laporan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum melaporkan, kami sudah melakukan kajian dan penelitian terhadap berita-berita online yang beredar,” kata perwakilan BPI KPNPA dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2024).

Perwakilan BPI KPNPA juga mengungkapkan kekhawatiran terkait produk kecantikan yang menggunakan jarum suntik dalam pengaplikasiannya, terutama jika produk ini dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

“Menurut pemberitaan, produk yang berbahaya itu adalah salmon, yang pengaplikasiannya menggunakan jarum suntik. Kekhawatirannya, apakah produk tersebut aman untuk dijual bebas? Dan apakah ada kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini? Jangan sampai jarum yang sudah digunakan malah disalahgunakan,” pungkas dia.