Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan pembatalan rencana pemanggilan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep soal laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Ghufron membantah bila proses klarifikasi Kaesang dibatalkan.

Ia menyebut bahwa sosok Kaesang yang bukan sebagai penyelenggara negara jadi alasan tidak perlunya KPK menerima laporan gratifikasi dari yang bersangkutan.

“Enggak ada pembatalan, karena gini pertimbangannya, gratifikasi itu sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur. Kalau menerima gratifikasi melapor ke KPK,” terang Ghufron ditemui di KP3B, Provinsi Banten, Kamis (5/9/2024).

“Sementara yang Anda tanya tadi (soal Kaesang) itu bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan (dugaan gratifikasi),” imbuhnya.

Menurut Ghufron, dasar langkah itu merujuk pada UU KPK. Bahkan menurut dia, KPK itu bersifat pasif dalam gratifikasi ini.