Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jasa layanan sim keliling kembali di buka hari ini, Selasa 17 September 2024.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari.

Upaya ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, khususnya untuk golongan SIM A dan C.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka di luar jam kerja normal.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, warga diharapkan mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi

Mengutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lokasi-lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebagai informasi layanan SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.

Sementara bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. []